Mau Pakai Cek atau Bilyet Giro Ini Perbedaan dan Persamaannya

Mau Pakai Cek atau Bilyet Giro

Mau Pakai Cek atau Bilyet Giro?

Bila memdengar tentang cek, tentunya didalam benak Anda mungkin langsung terbayang tentang selembar kertas berisi nama penerima dan nominal angka saja. Selanjutnya cek tersebut bisa diberikan kepada orang untuk ditukarkan dengan uang di bank.

Sedangkan nama bikyet giro merupakan salah satu layanan perbankan yang banyak dipakai semua orang untuk berbagai kebutuhan. Padahal tidak semua orang memahami bilyet giro seperti apa. Singkatnya, bilyet giro adalah istilah yang dipakai nasabah bank untuk memberi perintah kepada bank agar mrmindahbukukan uangnya ke penerima dana.

Jadi dapat disimpulkan bahwa cekbdan bilyet giro adalah instrumen pembayaran di Tanah Air berbentuk non tunai. Untuk lebih lengkapnya akan kami kupas seputar serba-serbi dari cek dan bilyet giro di bawah ini:

Definisi, Jenis, dan Peraturan Cek Bank

Cek adalah perintah tertulis yang diberikan kepada bank dari nasabah untuk menarik uang dalam jumlah tertentu sesuai dengan atas nama yang ditunjuk. Itu artinya cek adalah surat perintah tanpa syarat kepada bank dari nasabah.

Umumnya dalam cek itu meliputi nama penerima dan pemegang cek. Jadi bila ada seseorang yang mempunyai cek kemudian ditujukan menggunakan atas nama dirinya, artinya bank wajib membayar sejumlah uang berdasarkan nominal angka yang tertulis di dalam cek.

Untuk metode pencairannya bisa berupa uang tunai dan pemindahbukuan uang ke dalam rekening pemegang ceknya. Untuk cara pencairannya bisa lewat bank yang bukan mengeluarkan cek (lewat kliring). Namun biasanya cara ini memakan proses 1 hari, jadi tidak bisa langsung di saat itu juga.

Cara Membuka Kartu ATM yang Terblokir

5 Jenis Cek dan Peraturannya

Ada 5 jenis cek yang populer di Indonesia, yaitu:

  • #1. Cek Atas Nama

Jenis cek ini diterbitkan berdasarkan atas nama seseorang (badan hukum tertentu) dan namanya tertulis dengan jelas dalam ceknya. Misalnya bila dalam cek tertulis, ” Bayarlah kepada saudara Sinta senilai Rp 7.000.000, -” atau “Bayarlah kepada PT Hoki Writer senilai Rp 70.000.000, -“.

  • #2. Cek Atas Unjuk

Ini adalah krbalikan cek atas nama. Karena tidan ada nama penerima atau badan hukum yang ditunjhk. Dengan begitu siapapun yang membawa ceknya dapat mencairkan uangnya dengan mudah. Misalnya, “Bayar cash atau tunai” atau tidak ada kata-kata apapun didalamnya.

  • #3.  Cek Silang

Jenis cek ini terletak di pojok kiri atas dan ada 2 tanda silangnya. Cross cheque ini memiliki tanda silang karena supaya fungsinya berubah saribtunai ke non-tunai (pemindahbukuan).

  • #4. Cek Mundur

Jenis cek ini memiliki tanggal mundur yang dimulai dari tanggal saat ini. Misalnya sekarang hari Minggu, 25 Oktober 2020. Maka dalam cek mundur tertulis tanggal 30 Oktober 2020. Umumnya pembuatan cek ini berdasarkan kesepakatan dari pemberi dan penerima cek.

  • #5. Cek Kosong

Blank cheque ini adalah jenis cek yang dananya tidak ada dalam rekening giro. Misal ada seseorang yang ingin mencairkan cek senilai Rp70 juta, namun rekening gironya hanya Rp60 juta, artinya ada kekurangan dana Rp10 juta.

Cek Kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Misalnya, Tuan Joko ingin mencairkan cek sejumlah Rp70 juta. Namun, jumlah uang di dalam rekening gironya hanya Rp50 juta. Ini berarti ada kekurangan dana sebesar Rp20 juta apabila ingin menariknya. Sangat jelas bahwa dana dalam cek jumlahnya kurang dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.

Definisi dan Peraturan Bilyet Giro

Berdasarkan Bank Indonesia (BI), bilyet giro merupakan surat perintah milik nasabah rekening giro untuk bank yang berkaitan dalan proses pemindahbukjan sejumlah dana dari rekeningnya untuk penerima dana yang telah disebutkan. Dibawah ini adalah sedikit penjelasan tentang ketentuan, peraturan, dan alasan penolakan dari bilyet giro, antara lain:

Ketentuan Bilyet Giro Berdasarkan BI

Dibawah ini adalah persyaratan bilyet giro berdasarkan peraturan dari BI supaya dapat digunakan, antara lain:

  1. Nama dan nomor bilyet giro yang berkaitan.
  2. Perintahnya jelas tanpa syarat dslam mrmindahbukukan dana berdasarkan beban rekening penarik.
  3. Nama tertarik
  4. Nama bank penerima.
  5. Nama dan nomor rekening pemegang.
  6. Jumlah uang yang dipindahkan, berbentuk angka dan huruf selengkapnya.
  7. Tanda tangan, nama terang jelas, dilengkapi dengan cap stempel sesuai pembukaan rekening.
  8. Tempat dan tanggal penarikan.

Peraturan Bilyet Giro

Dengan diterbitkan PBI (Peraturan Bank Indonesia), Nomor 18/41/PBI/2016 seputar Bilyet Giro. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh penarik (pemberi bilyet giro), yaitu:

  1. Bikyet giro tidak termasuk surat berharga.
  2. Setiap pemberi atau penarik harus memenuhi persyaratan formal dari bilyet giro.
  3. Penarik harus menyiapkan uang yang cukup.
  4. Penarik harus memberikan informasi ke bank tertarik bila bilyet giro mau diblokir. Sehingga permintaannya segera diproses oleh pihak bank secara langsung.

Alasan Penolakan Bilyet Giro

Ada banyak alasan kenapa bilyet giro ditolak oleh bank. Beberapa diantaranya meliputi dibawah ini:

  1. Tidak memenuhi ketentuan (peraturan) formal.
  2. Penulisan tanggal efektif tidan dalam masa tenggang waktu dari pengunjukan.
  3. Ada koreksi yang tidak cocok dengan peraturan.
  4. Diunjukkan saat bukan masa tenggang waktu efektif.
  5. Syarat formalnya diisi pihak lain, bukan penariknya sendiri.
  6. Tanda tangannya tidak sma dengan spesimen.
  7. Pembayaran bilyet gironya diblokir.
  8. Bilyet gironya diduga telah dimanipulasi (palsu).
  9. Dananya tidak cukup.
  10. Rekening giro penarik sudah ditutup.

Persamaan Cek dan Bilyet Giro

Berbicara tentang bentukbfisiknya, keduanga merupakan alat pembayaran yang hampir sama. Di bawah ini adalah persamaan dari cek dan bilyet giro, antara lain;

  1. Cek dan bikyet giro merupakan alat pembayaran giral.
  2. Masa kadaluarsa keduanya adalah sama, yaitu selama 70 hari.
  3. Baik cek dan bilyet giro itu sama-sama bisa digunakan untuk bahan pertimbangan oleh lembaga kliring.
  4. Keduanya termasuk surat perintah kepada bank untuk segera melakukan mutasi pembayaran ke rekening nasabah.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Disamping memiliki persamaan, ternyata ada perbedaan khusus diantara cek dan bilyet giro. Dibawah ini adalah perbedaan dari cek dan bilyet giro, antara lain:

  1. Cek bisa diuangkan tunai ke bank, sedsngkan bilyet tidak bisa.
  2. Cek itu pembayaran bank bisa dilakukan berdasarkan unjuk, sedangkan bilyet giro pemindahbukuan harus berdasarkan atas nama.
  3. Penarikan cek ada biaya materainya, sedangkan bilyet giro tidak ada.
  4. Sumber hukum cek berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sedangkan sumber hukum bilyet giro berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Sebaiknya gunakan cek dan giro dengan baik dan benar. Karena sebenarnya bila digunakan dengan baik akan memberikan kemudahan kepada Anda ketika akan melakukan transfer dan pembayaran apapun. Seperti yang diketahui bahwa saat ini banyaj transaksi mulai dilakukan menggunakan alat pembayaran ini.

Namun meski begitu, Anda harus selalu waspada. Mengingat saat ini sedang marak aksi penyimpangan yang dilakukan menggunakan cek dan giro. Salah satu masalahnya adalah memberikan cek dan giro kosong. Sehingga saat dicairkan, ternyata saldonya kosong (tidak ada).

Baca Juga: Cara Aman Agar Nomor PIN Bebas dari Pembobolan

You May Also Like

About the Author: ares

Leave a Reply